Sekilas mengingat sejarah bahwa TNI maupun Polri adalah dua organisasi yang masing-masing bergerak di wilayah yang berbeda.

Tentara Nasional Indonesia, yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara.

Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum.

Sebelum dipisah seperti saat sekarang, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dulunya sempat tergabung dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Penyatuan keduanya dilakukan pada 1962 saat Indonesia menghadapi berbagai ancaman integritas nasional. Lantas, bagaimana sejarah pemisahan Polri dari ABRI?

Dilansir dari tni.mil.id, menyatunya kekuatan angkatan bersenjata di bawah satu komando diharapkan dapat mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya. Tetapi pasca lengsernya Soeharto, muncul tuntutan agar kepolisian dipisahkan dari ABRI. Hal ini tak terlepas dari tujuan reformasi, yakni memberantas sejumlah kebijakan kontroversial ABRI pada Orde Baru, misalnya masalah Dwifungsi ABRI.

Selain itu, era reformasi juga mengalami banyak perubahan yang cukup besar. Beberapa di antaranya yaitu menjamin kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat, penegakan hukum, dan lain-lain. Dalam konteks inilah, pemisahan kepolisian dari ABRI perlu dilakukan supaya Polri menjadi lembaga yang profesional dan mandiri alias jauh dari intervensi pihak lain dalam menegakkan hukum.

Dikutip dari buku Sejarah Perkembangan Kepolisian Indonesia, terdapat perbedaan tugas antara Polri dan TNI. Tentara bertugas mengamankan negara dari ancaman musuh dengan kekerasan, sedangkan polisi mengamankan masyarakat agar tercipta ketertiban dan rasa aman serta tidak mengesampingkan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pada 1 April 1999, Presiden B. J. Habibie mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Kepolisian dari ABRI. Sejak diterbitkannya instruksi tersebut, Polri yang tadinya di bawah Mabes ABRI ditempatkan di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam).

Acara serah terima dilakukan di Mabes ABRI, Cilangkap, yang ditandai dengan penyerahan panji-panji Polri dari Kasum ABRI, Letjen TNI Sugiyono, kepada Sekjen Departemen Hankam, Letjen TNI Fahrul Rozi. Kemudian panji-panji tersebut diserahkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Roesmanhadi. Momen ini sekaligus pertanda perubahan Dephankam menjadi Departemen Pertahanan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid.